• Undang-Undang Pendukung Negara Konsumtif

    Date: 2011.07.03 | Category: Uncategorized | Tags:

    Sebagai seorang kaskuser yang baik, tentu saja gue terbaisa online 2 sampai 3 jam sehari (normalnya sih lebih). Numpang lihat-lihat judul HT yang bagus, dan lihat-lihat kalau emang ada yang bagus. Kalau ga ada ya gue pastinya langsung beranjak ke profile gue, lihat-lihat jikalau ada orang yang nimpuk cendol walopun gue tahu gue jarang banget ninggail komentar yang membangun.

    Hari ini sedikit kaget ketika gue ngelihat judul treat yang menggelitik. Did you know that?

    Sedikit heran, apa hubungannya penjual iPad, buku manual, dan di pidana? rasa penasaran pun muncul hingga akhirnya gue menjelajah lebih dalam. Finally gue menemukan bahwa ada dua pengguna kaskus yang menjual 2 buah iPad di Forum Jual Beli nya kaskus, lantas ditangkap lantaran iPad yang mereka jual tidak dibarengi dengan buku Manual Berbahasa Indonesia.

    Kaget, gue bingung, apa lagi nih ulah para pemimpin kita. Sensasi apa lagi yang mereka ingin tunjukan kepada masyarakat. Masih belum cukup kah ketidak adilan yang selama ini kami (orang-orang kecil) rasakan? kenapa Dian dan Randy sebagai orang yang hanya mengambil keuntungan 100 rupiah dari penjualan itu juga harus ditangkap? Apakah mereka salah? Ya mereka salah dimata Undang-undang itu. Tapi apakah undang-undangnya emang bener? Tidak, undang-undang itu terkesan bloon.

    Here i show you.

    Dengan keluarnya undang-undang yang bernota bene melindungi konsumen ini, gue tiba-tiba melihat sisi aneh yang ngeganjel di pikiran gue. Beberapa saat lalu pemerintah menggembar gemborkan agar masyarakat Indonesia sebaiknya menggunakan produk lokal. It’s oke, ini akan bermanfaat baik bagi masa depan Indonesia (menuju keterpurukan[however teknologi kita belum ada apa-apanya dibanding yang ada diluar sana]).

    Sekarang dengan dikeluarkan Undang-Undang ini maka seakan-akan pemerintah mengakui dan menginjinkan dan ingin mendeklarasikan kepada seluruh negara produsen agar membuatkan buku manual berbahasa Indonesia. Dengan penggunaan bahasa Indonesia pada buku manual itu pun menujukan bahwa negara kita adalah negara yang konsuntif serta bloon karena tidak bisa mengartikan bahasa Inggris… is that true.. Dengan kondisi seperti itu, akhirnya gue pun ingin membuatkan surat kepada negara-negara produsen diluar sana, dan isi suratnya kurang lebih seperti ini :

    Dear Negara-Negara Produsen,

    Hi,,, apa kabar Anda negara-negara produsen diluar sana. Tahukah Anda bahwa kami, negara paling konsuntif di Asia baru meluncurkan sebuah Undang-Undang baru yang akan melindungi hak-hak kami sebagai negara Konsuntif. Undang-Undang ini bertujuan untuk Melindungi Konsumen.

    Karena kami menyadari kami merupakan negara konsuntif yang bersifat kontinyu, maka kami sarankan kepada Anda para negara-negara produsen untuk membuatkan buku manual berbahasa Indonesia. Bukannya kami ingin bernarsis ria, atau bersombong ria. Tetapi kami hanya ingin melindungi masyarakat kami agar tetap bersifat konsuntif karena merasa negaranya dihargai dengan diadakannya buku manual berbahasa daerah.

    Jika Anda sebagai negara-negara produsen masih bersisi keras untuk tetap tidak mengeluarkan buku manual berbahasa Indonesia, maka Anda jangan khawatir. Kami akan tetap melakukan penjualan produk-produk Anda disini, hanya saja dengan ketentuan bahwa orang-orang kami yang bertindak sebagai penjual akan kami tangkap, dimasukan kepenjara, disidang, sidangnya di undur-undur, hingga kemudian di penjara paling lama 5 tahun.

    Kami sangat berharap Agar Anda sebagai negara produsen mempelajari sedikit bahasa Indonesia, biar bagaimana kami adalah salah satu negara dengan sifat konsuntif ternomor satu di Asia. Anda sebagai produsen harus menghormati kami sebagai konsumen seperti apa yang sebagian marketing lakukan.

    Hormat Kami,

    Pemerintah Negara Konsumtif.